[] Kantor Pusat
Setiap Hari Senin s.d Kamis, Jam 09.00 s.d 16.00 WIB
[] Kantor Layanan
Parken Blok G 19 No. 20
[] UP PPOB
Parken Blok G 18 No. 38
LAYANAN DIGITAL ONLINE
https://koperasi.on-home.id/bumi-parahyangan-kencana
[] CS Admin : 0859 3653 7425
[] CS Transaksi : 0821 1643 8247
[] CS Center : 0821 1534 9178
PENDAFTARAN ANGGOTA
BEBAS (siapa saja) | TERBATAS (yang mau aja)
Persyaratan :
[] Identitas KTP
[] No. Telepon/ Whatsapp
[] Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000,- (Bisa dicicil selama 10 Bulan)
[] Simpanan Wajib sebesar Rp.10.000,- (Dibayarkan setiap Bulan)
Rekening Transfer
Bank BSI 7360361947
an. KOPERASI BUMI PARKEN
"Simpanan Pokok dan Wajib bisa diambil kembali apabila keluar dari Kenggotaan"
Anggota mendapat SHU Tahunan
KEANGGOTAAN
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.