Manfaat Menjadi Anggota Koperasi
- Mudah menyimpan uang
- Ada Akses pinjaman/ pembiayaan
- Memperoleh barang dan jasa yang lebih murah
- Memperluas jaringan usaha
- Mendapatkan laba usaha setiap tahun
LAYANAN
SIMPANAN/ TABUNGAN
Kelola simpanan pokok dan wajib, tabungan sukarela, tabungan khusus/ produktif, tabungan arisan, tabungan siswa/ sekolah, tabungan qurban, tabungan wisata, dan tabungan lainnya sesuai akad.
Penerapan aplikasi KOPERASI Go DIgital ONLine.
PINJAMAN/ PEMBIAYAAN (SYARIAH)
Kelola pengajuan, persetujuan, dan angsuran dengan akad pembiayaan atau cicilan pinjaman.
Program pendampingan dan permodalan bersama untuk memajukan usaha mikro anggota.
Penerapan aplikasi KOPERASI Go DIgital ONline.
UP. JASA
Bantuan untuk mengurus berbagai dokumen administratif, seperti NPWP, NIB, pertanahan, perpanjangan pajak kendaraan, balik nama, pengurusan STNK, hingga legalitas izin usaha.
UP. PPOB
Kemudahan pembayaran tagihan listrik, internet, PDAM, BPJS, PBB, pajak kendaraan, topup e-wallet, setoran, tarik tunai hingga transfer bank.
Membuka pendaftaran agen smartlink onpays.
UP. PERDAGANGAN
Penyediaan barang terutama kebutuhan pokok (sembako) berkualitas dengan harga terjangkau.
Penerapan aplikasi bSTORE - NIAGA DIgital ONline.
UP. PRODUKSI
Catering dengan kemitraan UMKM kuliner
Siap menjadi Anggota Koperasi?
INFORMASI
Semua
Literasi KOPERASI Go DIgital ONline
SOREANG, BANDUNG – Dalam rangka transformasi digital para anggotanya, Koperasi Konsumen Bumi Parahyangan Kencana menyelenggarakan kegiatan Literasi KOPERASI Go DIgital ONline pada hari Minggu, 11 Oktober 2026. Adaptasi teknologi merupakan kunci utama agar koperasi dan anggotanya tidak tertinggal. "Melalui literasi koperasi digital online ini, berharap seluruh anggota Koperasi Konsumen Bumi Parahyangan Kencana tidak hanya menjadi pengguna pasif, tetapi mampu mengoptimalkan teknologi digital secara aman dan bijak untuk efisiensi manajemen usaha dan transparansi Pengurus dalam mengelola koperasi" Pihak koperasi berkomitmen untuk terus mengawal hasil pelatihan ini melalui program pendampingan lanjutan secara berkala.
Sudahkah Anda BERKOPERASI
Berkoperasi sesuai dengan Regulasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian."Terwujudnya Sejahtera bersama Koperasi dengan Pengurus yang Amanah dan Anggota yang Taat"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Tujuanmemajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Fungsi dan Perana. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Prinsipa. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;e. kemandirian.Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:a. pendidikan perkoperasian;b. kerja sama antar koperasi.Kewajiban Anggotaa. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. Hak Anggotaa. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.Perangkat organisasia. Rapat Anggota : merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi;b. Pengurus : merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota;c. Pengawas : bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.Modal Sendiria. simpanan pokok;b. simpanan wajib;c. dana cadangan;d. hibah.Modal Pinjamana. anggota;b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;c. bank dan lembaga keuangan lainnya;d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;e. sumber lain yang sah.SISA HASIL USAHA(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Lauching go Public
SOREANG, BANDUNG – Bertepatan dengan momentum bersejarah Hari Koperasi Indonesia ke-79 Tahun (12 Juli 1947 – 12 Juli 2026), Koperasi Konsumen Bumi Parahyangan Kencana mencetak tonggak sejarah baru. Koperasi secara resmi menggelar acara "Launching Go Public" pada hari Minggu, 19 Juli 2026. Langkah strategis ini menandai transformasi besar koperasi menuju tata kelola yang lebih modern, inklusif, akuntabel, serta membuka peluang bagi masyarakat luas untuk ikut serta menjadi bagian dari kepemilikan usaha bersama. Semangat "Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya" Beberapa poin penting dan pencapaian strategis dalam peluncuran ini meliputi: • Transparansi Berstandar Publik: Penguatan sistem pelaporan keuangan dan operasional yang dapat diakses secara terbuka guna membangun kepercayaan tinggi dari anggota dan calon investor. • Ekspansi Permodalan: Membuka ruang bagi peningkatan partisipasi modal guna memperluas lini bisnis utama koperasi di sektor konsumsi dan layanan UMKM. • Digitalisasi Layanan Koperasi: Peluncuran sistem keanggotaan terintegrasi berbasis aplikasi untuk mempermudah pendaftaran anggota baru dari kalangan publik. Menjadi Pilar Ekonomi Kerakyatan Modern "Di usia Gerakan Koperasi Indonesia yang ke-79 tahun ini, Koperasi Konsumen Bumi Parahyangan Kencana ingin membuktikan bahwa koperasi mampu tampil modern dan kompetitif. Langkah Go Public ini adalah wujud perluasan asas kekeluargaan, di mana kepemilikan modal dibuka lebih luas agar manfaat ekonomi dan kesejahteraan bisa dirasakan oleh masyarakat yang lebih banyak lagi" Melalui momentum ini, Koperasi Konsumen Bumi Parahyangan Kencana optimistis dapat menjadi role model koperasi konsumen modern yang mandiri, tepercaya, dan unggul.
PROFILE
KOPERASI KONSUMEN BUMI PARAHYANGAN KENCANA KELEMBAGAAN [] Nama Koperasi : KOPERASI KONSUMEN BUMI PARAHYANGAN KENCANA [] Alamat Kantor : Bumi Parahyangan Kencana Blok G 13 No. 36 RT. 02 RW. 04 Desa Pananjung, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos - 40238 [] No. Telepon : 0859 3653 7425 [] Alamat Website : http://koperasi.on-home.id/bumi-parahyangan-kencana [] Alamat Email : buparken.koperasi@gmail.com [] Nomor Induk Koperasi (NIK) : 3204400070049 [] Akta Pendirian : Nomor 6 Tanggal 11 Maret 2026, Notaris YANTI YULIANTI, SH., M.Kn. [] Nomor Badan Hukum Pendirian : AHU-0003468.AH.01.29.TAHUN 2026 [] Tanggal Badan Hukum Pendirian : 06-04-2026 [] Bentuk Koperasi : Primer Provinsi [] Jenis Koperasi : Konsumen [] Sektor Usaha : 46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang [] Kelompok Koperasi : Kop. Lainnya [] Pola Pengeloaan : Konvensional LEGAL FORMAL [] Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0306260037329 [] Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 1000000009463279 [] Keterangan Domisili : 470/139/Pem [] Rekening Bank : BSI No. Rekening 7360361947 (an. KOPERASI BUMI PARKEN) DATA PENGURUS [] Ketua : SITI HASANAH [] Wakil Ketua : NENDEN KURNIASIH [] Sekretaris : IRMA RETNA SARI [] Wakil Sekretaris : HENDAR [] Bendahara : ROHAYATI DATA PENGAWAS [] Ketua : MOCHAMAD NASIR [] Anggota : SITI NURHASANAH [] Anggota : RITA RUSWITA DATA PENGELOLA [] Manajer : NURMAN NUGRAHA [] Staf Operator Online : NURIFA AKURIANI [] Kepala UP. PPOB : SILVIANA AGUSTINA